Pelayanan Laboratorium

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan mendapatkan pelayanan Laboratorium
    1. membawa kartu BPJS/ KTP/ KK

  • Pelayanan Laboratorium
    1. 1. Pasien yang diperiksa dokter pada ruang klaster 2 atau ruang klaster 3, jika dibutuhkan untuk pemeriksaan laboratorium, dokter mengarahkan pasien ke ruang laboratorium 2. setelah pasien dilakukan cek laboratorium, pasien akan dipanggil dokter jika hasil laboratorium sudah keluar untuk dilakukan pemeriksaan 3. setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pasien diarahkan untuk ke bagian farmasi mengambil obat 4. pasien pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kesehatan anak 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Laboratorium

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial (facebook dan Instagram), whastapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"