Pengurusan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Desa yang ditanda tangani Kepala Desa dan mengetahui Camat

  1. Pemohon datang datang ke Kecamatan, dengan membawa berkas yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Pemohon melakukan antredan menunggu berkas untuk di registrasi nomor surat dan di mintakan tandatangan Camat oleh Petugas
  3. Pemohon datang ke Kepolisian setempat untuk di mintakan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Peterongan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store