Pengurusan Surat Pengantar Layanan Kesehatan Masyarakat

  1. Fotokopi KK.
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi Kartu Program keluarga Harapan/PKH (jika ada)
  4. Fotocopi Kartu Perlindungan Sosial (jika ada).

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan Miskin dan Mengisi Format untuk Penerbitan Surat Layanan Kesehatan Masyarakat ( yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa untuk meminta tanda tangan Camat
  2. Pemohon melakukan antre dan menunggu berkas untuk di registrasi nomor surat dan di mintakan tanda tangan Camat oleh Petugas
  3. Pemohon membawa berkas yang sudah di tandatangi ke instansi terkait untuk proses selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Surat Pengantar Layanan Kesehatan Masyarakat.

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store