Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Blangko yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon
  2. Fotocopy KK dan KTP

Penerimaan Berkas di Loket

Verifikasi kelengkapan Berkas

Validasi Pesyratan  Oleh Petugas Loket dan Kasi

Legalisasi Rekomendasi Oleh Camat

Penyerahan berkas Ke Pemohon

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Daftar Susunan Keluarga Pensiun

Kotak Surat

No.Telp/WA : 081266245200

Surat : Jl.Rasuna Said No.44 Kel.Kampung Manggis Kec.Padang Panjang Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"