Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Fotokopi KK.
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi Kartu Program keluarga Harapan/PKH (jika ada)
  4. Fotocopi Kartu Perlindungan Sosial (jika ada).

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu mengetahui Lurah/Kepala Desa.
  2. Pemohon melakukan antrean dan menunggu berkas untuk dilakukan registrasi nomor surat dan penandatanganan oleh
  3. Pemohon membawa berkas yang sudah bertanda tangan ke instansi terkait untuk proses selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

a. Kotak Saran b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan c. Email: patenpeterongan@gmail.com d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020 g. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store