Pengurusan Izin Keramaian

  1. Membawa Fotokopi KK
  2. Membawa Fotokopi KTP
  3. Membawa Rekomendasi dari Desa

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diserahkan kepada Petugas
  2. Pemohon menyerahkan berkas kemudian dilakukan registrasi nomor surat dan tanda tangan Camat oleh Petugas
  3. Pemohon membawa berkas yang sudah ditandatangi ke instansi terkait untuk proses selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Izin Keramaian

a. Kotak Saran

b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

g. SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store