Pelayanan Legalisir

  1. Membawa Ijazah Asli
  2. Membawa Fotocopi Ijazah yang akan dilegalisir

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Email : disdik@pematangsiantar.go.id
3. Website : www.disdik.pematangsiantar.go.id
4. LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir"