Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Membawa Pernyataan Ahli Waris bermaterai 10000 yang ditandatangani dan dibubuhi sidik jari oleh seluruh Ahli Waris yang disaksikan 2 orang saksi dan diketahui RT/RW/Kepling
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP Ahli Waris
  4. Membawa Fotocopy Surat Kematian Pewaris
  5. Membawa Fotocopy KTP saksi
  6. Membawa Bukti Lunas PBB Tahun berjalan

  1. Staf/Petugas menerima berkas dari masyarakat/Pemohon
  2. Petugas/Kasi Pemerintahan meneliti dan memverifikasi serta memberi paraf atas kelengkapan berkas dan jika berkas kurang lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi kembali
  3. Petugas/Sekretaris Lurah meneliti dan memverifikasi/memberi paraf Surat Pernyataan Ahli Waris
  4. Lurah melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Petugas/Sekretaris Lurah kemudian menomori Surat, dan membubuhkan stempel dan mengarsipkan surat
  6. Staf/Petugas memberi surat yang telah selesai kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Kantor Kelurahan Merdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Ahli Waris"