Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan;

  1. Proposal yang sudah ditandatangani oleh ketua, sekretaris, dan pihak yang berkepentingan lainnya
  2. Proposal harus mengetahui Kepala Desa tempat dimana Lembaga/Instansi didirikan
  3. Dokumen-dokumen yang diperlukan lainnya (Nomor register Yayasan)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas Proposal yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa untuk meminta tanda tangan Camat ;
  2. Pemohon melakukan antri dan menunggu berkas untuk diregistrasi nomor surat dan dimintakan tanda tangan Camat oleh Petugas;
  3. Pemohon membawa berkas yang sudah ditandatangi ke instansi terkait untuk proses selanjutnya

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Proposal Bantuan

a. Kotak Saran

 b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan 

c. Email: patenpeterongan@gmail.com

 d. Instagram: kecamatanpeteronganofficial 

e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020

f. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store