Layanan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  • Kenaikan Pangkat Reguler
    1. SK KP terakhir
    2. SKP 2 tahun terakhir
    3. STLUD apabila mengusulkan kenaikan pangkat dari golongan III/d ke IV/a
  • Kenaikan Pangkat Struktural
    1. SK KP terakhir
    2. SKP 2 tahun terakhir
    3. SK Jabatan beserta SPMT dan Pernyataan Pelantikan dari yang tertera pada SK Kenaikan Pangkat terakhir s/d Jabatan Terakhir
    4. SK Jabatan atasan langsung
  • Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Tertentu
    1. SK KP terakhir
    2. SKP 2 tahun terakhir
    3. SK Jabatan Fungsional Tertentu
    4. PAK yang tertera pada SK KP terakhir s/d periode Desember 2022
    5. PAK Integrasi
    6. Pak Konversi
    7. SK Mutasi + SPMT + SK Penempatan (jika ada mutasi antar daerah)
    8. Sertifikat Uji Kom bagi yang naik jenjang jabatan + STR (bagi tenaga kesehatan)
    9. SK CPNS, PNS, SPMT, Ijazah dan Transkrip Nilai (apabila baru pertama kali diusulkan kenaikan pangkat)

satu bulan pertama :

1. admin OPD melakukan peremajaan data PNS dan mengusulkan Kenaikan Pangkat PNS melalui SIASN;

2. Pemeriksaan kelengkapan berkas usul kenaikan pangkat oleh verifikator BKPSDM;

3. Usulan yang sudah lengkap diteruskan ke BKN untuk diverifikasi kembali. Usul KP golongan IV aproval oleh BKPSDM Provinsi Bali sebelum diteruskan ke BKN.

satu bulan berikutnya :

1. proses pembuatan SK Kenaikan Pangkat yang sudah mendapat Pertek BKN;

2. SK Kenaikan Pangkat yang sudah selesai proses dapat diunduh di MyASN. Pembuatan SK KP golongan IV/a dan IV/b diproses oleh BKPSDM Provinsi Bali.

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

1. Pro Denpasar

2. Laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b"