Surat Dispensasi Nikah

  1. Fotokopi KK calon mempelai
  2. Fotokopi KTP calon mempelai
  3. Fotokopi KK orang tua calon mempelai
  4. Fotokopi KTP orang tua calon mempelai
  5. Surat Pengantar Nikah dari KUA Peterongan yang sudah di TTD Kepala KUA
  6. Surat/akta kematian mantan istri/suami calon mempelai (jika cerai mati)
  7. Akta perceraian (jika cerai hidup)

  1. . Pemohon datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kepala KUA Kecamatan, untuk mendapatkan surat dispensasi nikah bertanda tangan camat dan bernomor register;
  2. Pemohon melakukan antri dan menunggu berkas untuk diregistrasi nomor surat dan dimintakan tanda tangan Camat oleh Petugas;
  3. Pemohon membawa berkas yang sudah ditandatangi ke ke KUA Peterongan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

a. Kotak Saran b. Website: jombangkab.go.id/opd/peterongan c. Email: patenpeterongan@gmail.com d. Telepon: (0321) 861911 e. Media Sosial (Whatsapp) : 087760094020 f. Form Kuesioner Survei Indeks Kepuasan Masyarakat g. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store