Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan mendapatkan pelayanan Kesehatan gigi dan Mulut
    1. membawa kartu BPJS/ KTP/ KK

  • Prosedur pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    1. 1. Pasien datang 2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran 3. Pasien ke ruang poli gigi 4. Pasien dilakukan skreening (ukur TB, BB dan TD) 5. Petugas menanyakan keluhan pasien 6. petugas menginput keluhan pasien di E-Pusk 7. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh Dokter gigi 8. Pasien dilakukan tindakan gigi 9. setelah pemeriksaan pasien diarahkan ke farmasi untuk mengambil obat

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kesehatan gigi dan mulut 10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial (facebook dan Instagram), whastapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut"