Pelayanan Tindakan

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan mendapatkan pelayanan Tindakan Umum
    1. membawa kartu BPJS/ KTP/ KK

  • Prosedur Pelayanan Tindakan Umum
    1. 1. Pasien ke ruang klaster 3 (Pemeriksaan Umum) 2. Pasien dilakukan skreening ( diukur TB, BB dan TD) 3. Petugas menanyakan keluhan pasien 4. petugas menginput keluhan melalui E-Pusk 5. pasien diarahkan ke dokter untuk mendapatkan pemeriksaan 6. dokter mengarahkan ke ruang tindakan untuk mendapatkan tindakan umum seperti tindakan suntik dan tindakan pengobatan luka

Jangka waktu penyelesaian dalam ruang pelayanan tindakan 5-15 menit, tergantung tindakan apa yang dilakukan

Tidak dipungut biaya

Ruang Tindakan

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui kotak saran, media sosial, whatsapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan"