Pendaftaran dan rekam medis

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan Pendaftaran E-Pusk
    1. Membawa kartu BPJS, KTPatau KK

  • Prosedur Pendaftaran E- Pusk
    1. 1. Pasien datang 2. Ukur TB dan BB di meja skrining 3. Pendaftaran ( Pasien menunjukan kartu BPJS/ KTP/ KK 4. Petugas menginput data pasien ke E-Pusk 5. Petugas mengarahkan pasien ke pelayanan yang dituju ( Poli Umum / Poli Tindakan/ Poli KIA, KB dan Imunisasi)

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran E-Pusk

Penanganan pengaduan di UPT Puskesmas Singkawang Barat II dapat dilakukan melalui kotak saran yang ada di puskesmas, media sosial (facebook dan instagram), whastapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan rekam medis"