Perekaman KTP

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Membawa Kartu Keluarga
  2. Membawa surat pengantar dari Desa

  1. Staf menerima pengajuan penerbitan KTP dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register KTP dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan penerbitan KTP yang persyaratannya telah lengkap)
  3. Kasi Pemerintahan mengkoreksi dan meneliti ulang terhadap persyaratan penerbitan KTP dan pembubuhan paraf
  4. Pencetakan KTP oleh operator Pencocokan hasil cetak KTP dengan berkas pengajuan KTP dan pengarsipan oleh staf
  5. Pencatatan dalam buku bantu hasil cetak KTP, pemberian kode (jadi) pada buku register KTP dan penyimpanan KTP oleh staf
  6. Menyerahkan kepada yang mengajukan penerbitan KTP oleh staf
  7. Kasi Pemerintahan melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan penerbitan KTP kepada pimpinan

50 (Lima puluh) menit

Tidak dipungut biaya

perekaman ktp

Pengaduan dapat disampaikansecara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau
media masa (website: ceper.klaten.go.id)
yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal.
Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store