Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (satu) Alamat

No. SK: 4 0 0 . 1 2 / 1 6 / D i s p e n c a p i l / I / 2

  1. Fotokopi KK lama
  2. .Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019)
  3. Mengisi Formulir F.102

  1. Penduduk mengisi F-1.02
  2. Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan pernikahan atau perceraian)
  3. Penduduk melampirkan KK lama;
  4. Dinas menerbitkan KK Baru

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Pengaduan bisa langsung di loket pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siantar.dukcapil.online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (satu) Alamat"