No. SK: 188.4/109/SK/416-102.13/2023
3-7 hari
1. Gratis (untuk penduduk Kabupaten Mojokerto) atau pasien peserta BPJS. 2. Bagi penduduk luar kabupaten, dikenakan tarif sesuai dengan perda |
Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, HE( Health Education), Tindakan
1.Kotak saran 2.Kuesioner survey kepuasan Masyarakat E- Sukma 3.Kuesioner KESSAN BPJS 4.Pengaduan langsung ke petugas : Isas Awwalina 5.SMS/WA melalui nomor telepon ; 085748185157 6.Call center ; ( 0321)363084 7.Instagram : @uptd.puskesmasjetis 8.Facebook : Puskesmas Jetis 9. Website: https://puskesmas-Jetis.mojokertokab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store