Rawat Inap 24 Jam

No. SK: 188.4/109/SK/416-102.13/2023

  1. Menunjukkan NIK dan atau
  2. Status / rujukan pasien dari tempat pelayanan

  1. Pasien menuju rawat inap dari poli rujukan/UGD
  2. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor urut dokumen dari loket ( apabila datang pada sore / malam hari, sesuai antrian kedatangan di UGD)
  3. Pasien mendapat pelayanan sesuai dengan penyakit yang diderita

3-7 hari

1. Gratis (untuk penduduk Kabupaten Mojokerto) atau
pasien peserta BPJS.
2. Bagi penduduk luar kabupaten, dikenakan tarif sesuai
dengan perda


Pemeriksaan, pengobatan, perawatan, HE( Health Education), Tindakan

1.Kotak saran
2.Kuesioner survey kepuasan Masyarakat E- Sukma
3.Kuesioner KESSAN BPJS
4.Pengaduan langsung ke petugas : Isas Awwalina
5.SMS/WA melalui nomor telepon ; 085748185157
6.Call center ; ( 0321)363084
7.Instagram : @uptd.puskesmasjetis
8.Facebook : Puskesmas Jetis
9. Website: https://puskesmas-Jetis.mojokertokab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap 24 Jam"