Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini (Tanaman Kanak Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan Pendidian Anak Usia Dini Sejenis dan Taman Kanak Kanak Luar Biasa )

No. SK: 503/400/HK-2019

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Pos el (E-mail) pemohon;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon;
  4. Surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah yang diketahui oleh Camat;
  5. Susunan pengurus dan rincian tugas;
  6. Surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak;
  7. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Landak untuk verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan mendapatkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI);
  2. Pemohon melakukan pendaftaran di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak pada aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan membawa berkas yang telah diverifikasi dan validasi serta surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak sampai mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. Pemohon menyampaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) ke Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Landak untuk dilakukan uji petik lapangan sampai diterbitkannya surat rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian PAUD
  4. Pemohon menyampaikan surat rekomendasi persetujuan atas permohonan izin pendirian PAUD dari Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten Landak kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Landak untuk diterbitkannya permohonan izin pendirian PAUD

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini (Tanaman Kanak Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan Pendidian Anak Usia Dini Sejenis dan Taman Kanak Kanak Luar Biasa )

OSS.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Satuan Pendidian Anak Usia Dini (Tanaman Kanak Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan Pendidian Anak Usia Dini Sejenis dan Taman Kanak Kanak Luar Biasa )"