Pelayanan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Membawa Surat yang menjadi alas hak atas tanah tersebut
  3. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian jika surat alas hak atas tanah hilang
  4. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris dari Kelurahan Setempat
  5. Membawa KTP Pemohon/ahli waris dan saksi batas-batas tanah
  6. Membawa Bukti lunas PBB Tahun berjalan

  1. Staf/Petugas menerima berkas dari masyarakat/pemohon
  2. Kasi.Pemerintahan akan meneliti dan memverifikasi kelengkapan berkas (jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  3. Kasi Pemerintahan berkoordinasi dengan Lurah dan melakukan survey lapangan/pengukuran atas batas-batas tanah yang dikuasai oleh pemohon dengan menghadirkan RT/RW/Kepling dan saksi batas tanah tersebut
  4. Lurah melakukan Penandatanganan Berita Acara Survey Lapangan Pengukuran Tanah
  5. Sekretaris Lurah kemudian menomori Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah yang tanah ditandatangani oleh Lurah dan mengarsipkan surat tersebut
  6. Staf/Petugas memberikan Surat kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah

Kantor Kelurahan Merdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah"