Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB, Surat Keterangan Bebas BPHTB, Verifikasi dan Validasi BPHTB

No. SK: 000.8.3.2/1752/2024/30/M

  • Pembayaran SSPD
    1. Menginput Data Wajib Pajak BPHTB di BPHTB online
  • Surat Keterangan Bebas BPHTB
    1. Wajib Pajak mengisi Surat Permohonan
    2. Wajib pajak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    3. Wajib pajak melampirkan SPPT PBB dan Tanda Lunas Tahun berjalan
    4. Wajib pajak melampirkan fotocopy Sertifikat Tanah
    5. Wajib Pajak melampirkan PBG (untuk Peningkatan HGB ke Hak Milik) jika ada
  • Verifikasi dan Validasi BPHTB
    1. Wajib Pajak melampirkan Fotocopy KTP
    2. Melampirkan Foto copy SSP (PPH Pasal 21)
    3. Melampirkan SPPT PBB dan Tanda Lunas TahunBerjalan
    4. Melampirkan Kwitansi atau Fotocopy Akta
    5. Melampirkan Fotocopy Sertifikat Tanah
    6. Melampirkan Fotocopy Surat keterangan Kematian (Waris)
    7. Melampirkan Fotocopy Surat keterangan Ahli Waris (Waris)

  • Pelayanan Pembayaran
    1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut diatas kepada bagian Loket pelayanan
    2. Setelah lengkap Wajib Pajak menginput data wajib pajak ke dalam sistem BPHTB Online
    3. Setelah data di inputke BPHTB Online wajib pajak membayar ketetapan sesuai dengan data di SSPD BPHTB di loket pembayaran Bank Jateng.
    4. Wajib Pajak menerima SSPD BPHTB yang telah disahkan oleh petugas Bank Jateng
  • Bagian Mekanisme Pembuatan Surat Keterangan Bebas BPHTB
    1. Wajib Pajak membawa persyaratan atau kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi dan validasike loket pelayanan
    2. Berkas lengkap petugas memvalidasi SSPD BPHTB kemudian melakukan penelitian validasi
    3. Membuat tanda terima pendaftaran validasi
    4. Kemudian berkas di paraf oleh Petugas Pelayanan
    5. Setelah selesai SSPD BPHTB di stempel atau diverifikasi
    6. Kemudian lembar 1, 2, 3 SSPD BPHTB diserahkan ke loket pelayanan sedangkan lembar 4, 5, 6 diarsipkan

15 (lima belas) menit untuk Pembayaran SSPD BPHTB 3 (tiga) hari untuk Surat Keterangan Bebas BPHTB1 (hari) hari Verifikasi dan Validasi SSPD PBHTB


Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

      d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran SSPD BPHTB, Surat Keterangan Bebas BPHTB, Verifikasi dan Validasi BPHTB"