Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

No. SK: 0008.3.2/33/ST-PS/VIII/2024

  1. Surat Pengantar RT/RW/Kepling
  2. Surat Rekomendasi Nikah dari Kementerian Agama Kab/Kota
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Staf menerima Berkas/Dokumen Pemohon
  2. Kasi Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas penerbitan Surat Keterangan Nikah, apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. Staf/Petugas mengetik surat keterangan untuk nikah (N1-N4)
  4. Sekretaris Lurah memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan nikah (N1-N4) dan menyerahkan surat kepada Lurah
  5. Lurah Menandatangani surat keterangan nikah (N1-N4)
  6. Sekretaris Lurah menomori, memberi stempel dan mengarsipkan surat keterangan nikah (N1-N4)
  7. Seklur/Staf menyerahkan Surat Keterangan Nikah yang telah selesai kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Kantor Kelurahan Merdeka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"