Pelayanan Penyuluhan Pajak Daerah

No. SK: 000.8.3.2/1752/2024/30/M

  1. Adanya surat permohonan dari Wajib Pajak
  2. Surat dari OPD
  3. Adanya Peraturan dan Perundang-undangan yang baru
  4. Rencana Kerja Penyuluhan

  1. Penyusun Jadwal
  2. Membuat Undangan
  3. Membuat Surat Tugas
  4. Dokumentasi
  5. Membuat Laporan

180 (seratus delapan puluh) menit


Tidak dipungut biaya

1. Tersampainya informasi tentang Pajak Daerah ke WajibPajak 2. Penyampaian Informasi terbaru perpajakan dan Peraturan daerah tentang Perpajakan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

      d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id