No. SK: 400.7.2.13/008/PKM-SMK/TAHUN 2024
Ttidak lebih dari 30 menit
2. Pasien Umum : Dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link
3. Untuk Produk Layanan USG : Gratis untuk 3 kali USG, gratis lebih dari 3 kali jika ada indikasi medis untuk Pasien BPJS dan untuk Pasien Umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link
4. Untuk Produk Layanan SURAT KETERANGAN KESEHATAN: Tidak ditanggung BPJS, dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
https://drive.google.com/file/d/1Cw9yJJM-jjWZp_rLuE_muF0bRqnZ8rBp/view?usp=drive_link
1. Konsultasi Dokter, 2. Pemeriksaan Medis, 3. Tindakan Medis, 4. Surat Rujukan, 5. Surat Keterangan Kesehatan, 6. USG
1. Email : pkm.sompak@gmail.com
2. Telp/SMS : 087811195500
3. Kotak Saran :
4. Facebook : Puskesmas Sompak
5. Instagram : Pkm_sompak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store