Pelayanan Rumah Singgah " Kurru Sumange "

No. SK: 400.9/22.a/DINSOS/I/2024

  1. KTP/Identitas lainnya dari PPKS atau Pengantar
  2. Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian
  3. Surat Ketarangan Kelurahan/RT/RW

  1. Dinas Sosial Kab Barru menerima laporan keberadaan Orang Terlantar/PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) oleh masyarakat, Satpol PP, Kepolisian, Dinas Sosial daerah lain
  2. Laporan diteruskan kepada bidang Rehabilitasi Sosial, dan dilakukan Asesmen oleh Pekerja Sosial,
  3. Apabila kondisi PPKS sakit fisik/jiwa dilakukan rujukan ke layanan kesehatan dan mengupayakan memberikan Rekomendasi kepesertaan PBI JKN, apabila PPKS tidak diketahui identitasnya di lakukan rujukan ke Capil untuk Geometri.
  4. Apabila kondisi PPKS sehat, Satpol PP melakukan rujukan ke Dinas Sosial. Satpol PP bersama Dinas Sosial merujuk ke Rumah Singgah "Kurru Sumange" Dinas Sosial Kab Barru sebagai penampungan sementara
  5. Pekerja Sosial melakukan penelusuran keluarga
  6. Dinas Sosial merujuk langsung PPKS ke Panti/ Sentra Pelayanan Sosial

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Tempat Tinggal Sementara, Sandang dan Permakanan bagi PPKS

1. Loket layanan Dinas Sosial Kab Barru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Singgah " Kurru Sumange ""