Pelayanan Permohonan Restitusi Karena Pengurangan

No. SK: 000.8.3.2/1752/2024/30/M

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain)
  4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi
  5. Membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas Membuat SK Kepala Badan diajukan ke Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten untuk ditandatangani

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga   Puluh)   menit   untuk   identifikasi   berkas permohonan 5 (lima) bulan untuk proses Surat Keputusan permohonan Pengurangan5 (lima) bulan untuk proses Surat Keputusan Permohonan Restitusi


Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d. Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id