Pelayanan Instalasi Farmasi Kabupaten

No. SK: 41 Tahun 2024

  1. LPLPO
  2. Surat Permintaan Obat/BMHP

  1. Petugas Puskesmas/RS/instansi menyerahkan LPLPO atau surat permintaan obat/BMHP
  2. Petugas IFK mengisi daftar permintaan sesuai ketersediaan stok IFK, pemakaian dan sisa stok puskesmas
  3. Petugas IFK meminta persetujuan dan tanda tangan Kepala Bidang Pelayanan dan SDK
  4. Kepala Dinas menandatangani LPLPO/Surat Permintaan Obat/BMHP yang telah di setujui dan di tanda tangani kabid
  5. Petugas IFK menyiapkan obat/BMHP sesuai LPLPO/Surat permintaan yang telah di tanda tangani Kabid dan Kadis

2 Hari

Tidak dipungut biaya

pelayanan kefarmasian

Pengaduan melalui:

1.       Kotak Saran

Email : Barruyankes@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store