Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak /Pembayaran pajak Secara Angsuran Pajak Lainnya (diluar PBB-P2 dan BPHTB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain )
  4. Fotocopy SKPD /SPTPD
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pendapatan Asli Daerah
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi
  5. Membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Koordinasi
  8. Hasil keputusan Rapat Pembahasan antar Bidang dituangkan dalam Notulen
  9. Petugas Membuat SK Kepala Badan diajukan ke Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten untuk ditandatangani.

15 (lima belas)

menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30

(tiga   Puluh)   menit   untuk   identifikasi   berkas permohonan1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan Kepala Badan


Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

      d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak /Pembayaran pajak Secara Angsuran Pajak Lainnya (diluar PBB-P2 dan BPHTB)"