Pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Lainnya (selain PBB-P2 dan BPHTB)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain )
  4. Fotocopy SKPD/ SPTPD
  5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pendapatan Asli Daerah
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi
  5. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Petugas membuat Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah tentang pengurangan

15 (lima belas)menit untuk verifikasi diloket pelayanan permohonan Pengurangan 1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan kepala Badan 


Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak Lainnya (selain PBB-P2 dan BPHTB)"