Pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 (Pensiunan PNS /TNI /POLRI /Tidak Mampu /dan Veteran /Janda atau Duda Veteran /Badan)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. Surat Kuasa bermaterai ( dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain )
  4. Photo copy Surat Keterangan Pengurangan Tahun sebelumnya (jika pernah mengajukan)
  5. Photo copy Bukti Lunas pembayaran PBB tahun sebelumnya
  6. Fotocopy SPPT PBB-P2 tahun berjalan Persyaratan lainnya yang mendukung berkaitan dengan permohonan pengurangan
  7. Pembayaran PBB-P2 antara lain SK Pensiun /Surat Keterangan Tidak Mampu /Kartu Anggota Veteran /Laporan Keuangan
  8. Kontak Person

  1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pendapatan Asli Daerah
  4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi
  5. Membuat surat tugas pemeriksaan
  6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan
  7. Petugas membuat Surat Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Dan Aset Daerah tentang pengurangan.

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga   Puluh)   menit   untuk   identifikasi   berkas permohonan Pengurangan PBB-P2 9  (Sembilan)  bulan  untuk  proses  Surat  Keputusanpermohonan Pengurangan PBB-P2


Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

      d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB-P2 (Pensiunan PNS /TNI /POLRI /Tidak Mampu /dan Veteran /Janda atau Duda Veteran /Badan)"