Pelayanan Permohonan Restitusi karena Lebih Bayar

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy tanda bukti identitas (KTP /KK)
  3. 3. Surat Kuasa bermaterai (dalam hal dikuasakan pegurusan kepada pihak lain)
  4. 4. Asli Tanda Bukti Lunas
  5. 5. SKPDLB
  6. 6. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  7. ng diperlukan

  1. 1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan.
  2. 2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak.
  3. 3. Setelah berkas persyaratan lengkap, diteruskan ke Bidang Pendapatan Asli Daerah.
  4. 4. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda.
  5. 5. Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda membuat surat tugas pemeriksaan.
  6. 6. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  7. 7. Pendapatan Dan Aset Daerah tentang Restitusi.

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga   Puluh)   menit   untuk   identifikasi   berkas permohonan Restitusi lebih bayar 9  (Sembilan)  bulan  untuk  proses  Surat  KeputusanRestitusi


Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Restitusi karena Lebih Bayar"