Pelayanan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Fotocopy tanda bukti identitas (KTP / KK)
  3. 3. Fotocopy SPPT/ SKPD/ STPD
  4. 4. Fotocopy STS
  5. 5. Bukti – bukti lain yang diperlukan
  6. 6. Kontak Person

  1. 1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di ataskepada bagian pelayanan pajak daerah.
  2. 2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak.
  3. 3. Berkas permohonan Wajib Pajak diidentifikasi oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Muda membuat ajuan surat tugas pemeriksaan jika diperlukan.
  4. 4. Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  5. 5. Hasil BAP dibahas dalam Rapat Pembahasan.
  6. 6. SK Kepala Badan diajukan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Klaten.

15 (lima belas) menit untuk verifikasi diloket pelayanan 30 (tiga   Puluh)   menit   untuk   identifikasi   berkas permohonan penghapusan /pengurangan 1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan Kepala Badan

Tidak dipungut biaya

SK Kepala Badan

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email bpkpad@klaten.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Denda (Administratif)"