Pelayanan Pajak Air Bawah Tanah

  • 1. Data Baru
    1. 1. Fotocopy KTP
    2. 2. Fotocopy SITU /SIUP /NPWP
    3. 3. Mengisi Formulir pendaftaran dan menandatangani
    4. 4. Jumlah volume atau kubikasi air yang digunakan oleh wajib pajak
    5. 5. Lampiran /Surat Rekomendasi
    6. 6. Nomor kontak person
  • 2. Tutup
    1. 1. WP wajib melunasi pajak /tunggakan jika ada
    2. 2. Memeriksa ke lokasi secara langsung
    3. 3. Membuat berita acara penutupan

  1. 1. Petugas informasi (Front Office) mengarahkan WP ke Koordinator Air Bawah Tanah
  2. 2. Petugas memberikan formulir pendaftaran
  3. 3. Petugas memberikan penjelasan dan persyaratan lain yang dilengkapi
  4. 4. Petugas segera menginput data-data WP dan menerbitkan SKPD
  5. 5. Jika data berubah disertai dengan Berita Acara dilakukan pemeriksaan lokasi
  6. 6. SKPD segera ditandatangani Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Klaten.
  7. 7. Pembayaran dapat dilakukan pada loket Bank Jateng atau Transfer ke rekening penampungan Pajak Daerah Nomor 1-009-008647

Mulai melengkapi berkas perhitungan dan penginputan 1jam terbit SKPD


Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran Wajib Pajak Air Bawah Tanah 2. Penerbitan SKPD Air Bawah Tanah 3. Penerbitan SPTPD Air Bawah Tanah 4. Penerbitan Id Billing Air Bawah Tanah

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online