No. SK: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Ta
Pengguna layanan akan menerima notifikasi melalui e-mail serta nomor handphone yang masih aktif dan terhubung dengan WhatsApp tentang hasil pemeriksaan formulir rekomendasi kegiatan statistik sektoral maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan jelas oleh BPS di portal pst.bps.go.id.
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi kegiatan statistik sebagai legalisasi bahwa penyelenggaraan kegiatan statistik sudah mendapatkan rekomendasi BPS
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS
Website : https://www.lapor.go.id
https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : bps1600@bps.go.id
Whatsapp : 0813-3378-3485
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store