Penanganan Kebencanaan di pantai

No. SK: 188.45/2225/HK/2023

  1. Adanya Laporan Ke BPBD Kota Denpasar melalui Telp, Rig

informasi diterima Pusdalops lalu diterukan ke regu jaga Balawista yang selanjutnya mengarah ke lokasi, regu lainnya melakukan pemilahan untuk permintaan ambulance dari pos terdekat. setelah korban diselamatkan, korban diperiksa oleh ambulance untuk menentukan tindakan selanjutnya. setelah itu regu Balawista melaporkan kegiatan ke Pusdalops

Tidak dipungut biaya

Penanganan Kebencanaan di pantai

pengaduan diterima melalui telp 0361223333 atau 112

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Kebencanaan di pantai"