Penerbitan Surat Rekomemdasi Mendirikan bangunan(IMB)

No. SK: 072/24/SPM/Kec.PS/SPM/2024

  • Surat pengantar Lurah
    1. Formulir isian IMB
    2. Surat pernyataan tidak keberatan dari sebelah menyembelah
    3. fotocopy KTP pemohon
    4. fotocopy tanda lunas PBB
    5. Denah lokasi bangunan

  • Rekomendasi perizinan dijamin keabsahannya
    1. sesuai dengan SOP

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat rekomendasi izin mendirikan bangunan(IMB)

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LISAN,SMS,TELEPON/ FAX, E-MAIL, ATAU MEDIA MASA YANG SELANJUTNYA AKAN DIBAHAS DALAM RAPAT INTERNAL. HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KE CAMAT UNTUK DITINDAK LANJUTI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EMAIL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Rekomemdasi Mendirikan bangunan(IMB)"