Pengurusan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya

No. SK: 034/000.8.3.2/22/I-2024

  1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. FC KTP KK pemohon

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Mengetik Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya
  3. Memverifikasi dan memberi paraf pada berkas
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Lurah
  5. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya dan diberi nomer register kemudian di stempel.
  6. Menyerahkan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya yang telah selesai.
  7. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kecamatan untuk Memperoleh validasi pada Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya oleh Camat/Sekretaris Kecamatan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya

Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan dan Legalisasi Surat Lainnya"