Persetujuan Proposal Bantuan Sosial

No. SK: 047/KPTS/I/2022 Lampiran X

  1. Fotocopy KTP EL Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  2. Fotocopy SK Kepengurusan yang masih berlaku
  3. Proposal yang diketahui Lurah/Kades dan UPT terkait

  1. Pemohon membawa berkas Proposal Bantuan Sosial ke Petugas PATEN.
  2. Petugas Paten menyerahkan berkas Proposal Bantuan Sosial kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Staf Kesosbud untuk kemudian diproses lebih lanjut, dan berkas yang telah selesai diproses diserahkan kepada Kasi Kesosbud.
  4. Kasi Kesosbud menerima Berkas dari staf dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diparaf oleh Kasi Kesosbud dan diserahkan kepada sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke staf untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memberikan paraf berkas Permohonan Proposal Bantuan Sosial yang sudah diparaf terlebih dulu oleh Kasi Kesosbud, berkas yang sudah di paraf oleh Sekcam diserahkan kepada Camat.

1 Hari Pengumpulan berkas, Verifikasi dan Persetujuan Proposal Bantuan Sosial.

Tidak dipungut biaya

Proposal Bantuan Sosial

a. Langsung

Pemohon datang langsung Ke Kantor Camat Talang Muandau (Ruang Pengaduan)

b. Tidak Langsung

Sarana Pengaduan yang disediakan :

1. Pengaduan Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke 1708 Bengkalis (spasi) isi aduan;

2. Website : www.lapor.go.id;

3. Email : kec.talangmuandau@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Proposal Bantuan Sosial"