Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha

No. SK: 034/000.8.3.2/22/I-2024

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fc. KTP dan KK Pemilik Usaha
  3. Fc. SPPT PBB dan Bukti lunas PBB tahun bersangkutan
  4. Foto Usaha

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Mengetik Surat Keterangan Domisili Usaha
  3. Memverifikasi dan memberi paraf pada berkas
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Lurah
  5. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register Surat Keterangan Domisili Usaha dan diberi nomor register kemudian di stempel.
  6. Menyerahkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang telah selesai.
  7. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kecamatan untuk Memperoleh validasi pada Surat Keterangan Domisili Usaha oleh Camat/Sekretaris Kecamatan

27 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha"