No. SK: 072/24/SPM/Kec.PS/SPM/2024
50 Menit
Tidak dipungut biaya
Penerbitan surat keterangan izin UMKM
PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LISAN,SMS,TELEPON/ FAX, E-MAIL, ATAU MEDIA MASA YANG SELANJUTNYA AKAN DIBAHAS DALAM RAPAT INTERNAL. HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KE CAMAT UNTUK DITINDAK LANJUTI.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store