Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Dokumen/berkas pendukung;
  2. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna Layanan menuju ke petugas loket pelayanan;
  2. Menyampaikan keperluan;
  3. Menerima informasi dari petugas loket pelayanan;
  4. Petugas loket menyampaikan ke staf terkait;
  5. Tamu/Pengguna layanan menerima layanan konsultasi dari Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi Kepegawaian (Sub Pengelola Kenaikan Pangkat ASN);
  6. Tamu/Pengguna layanan melakukan scan barcode terkait pelayanan yang diterima berupa pengisian survey kepuasan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat

a. Tatap Muka langsung kepada staf Sub Pengelola Kenaikan
Pangkat ASN);
b. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
c. Email : pengadaanmutasiinka@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store