Pengurusan Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa

No. SK: 034/000.8.3.2/22/I-2024

  1. Sertifikat tanah
  2. Fc. KTP dan KK Pemilik Tanah
  3. Fc. KTP Saksi Saksi
  4. Fc. SPPT PBB dan Bukti lunas PBB tahun bersangkutan

  1. Menerima berkas pemohon dan kelengkapannya, Pemohon dipersilahkan menunggu. Mengecek persyaratan apabila berkas tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  2. Mengetik Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa
  3. Memverifikasi dan memberi paraf pada berkas
  4. Menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Lurah
  5. Mengagenda berkas pemohon dalam buku register Rekomendasi Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa dan diberi nomor register kemudian di stempel.
  6. Menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa yang telah selesai.
  7. Pemohon dipersilahkan mendatangi Kecamatan untuk Memperoleh validasi pada Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa oleh Camat/Sekretaris Kecamatan

27 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pernyataan tidak silang sengketa

Kantor Kelurahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pernyataan Tidak Silang Sengketa"