Pengendalian Massa/ Unjuk Rasa

No. SK: Nomor 26 Tahun 2023

  1. Membawa Surat Permohonan Permintaan Personel Pengamanan

  1. Subkooordinator Pengendalian Operasional Menyiapkan Surat Perintah Tugas Pengamanan
  2. Menyiapkan Personil yang akan ditugaskan dengan memakai pakaian PDL
  3. Menyiapkan Perlengkapan
  4. Personil yang bertugas dikumpulkan dilokasi dan diberikan ararahan singkat perihal tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan
  5. Koordinasi dilakukan dengan aparat pengamanan pihak Kepolisian tentang langkah-langkah tindakan yang akan dilakukan diantaranya: a. Jumlah massa yang melakukan unjuk rasa. b. Rute yang akan dilalui. c. Kegiatan yang dibenarkan dilakukan pengunjuk rasa. e. Waktu yang disediakan. f. Lokasi Unjuk rasa.
  6. Bersikap simpatik dan berwibawa
  7. Subkooordinator Pengendalian Operasional membuat laporan secara tertulis

Sesuai Kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pelaksanaan Pengamanan Pengendalian Massa / Unjuk Rasa

1. Permintaan Pengamanan langsung atau tidak langsung (melalui surat fisik atau elektronik)

2. Permintaan Pengamanan dikelola Sekretariat dan didisposisikan ke Bidang Trantibumlinmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian Massa/ Unjuk Rasa"