Legalisasi surat keterangan bersih diri (SKBD)

No. SK: 072/24/SPM/Kec.PS/SPM/2024

  • Pengantar Lurah/Desa
    1. Form Isian SKBD
    2. KTP yang disangkutkan

  • Pembubuhan tanda tangan pada SKBD dijamin keabsahannya
    1. sesuai dengan SOP

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi surat keterangan bersih diri(SKBD)

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN SECARA LISAN,SMS,TELEPON/ FAX, E-MAIL, ATAU MEDIA MASA YANG SELANJUTNYA AKAN DIBAHAS DALAM RAPAT INTERNAL. HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KE CAMAT UNTUK DITINDAK LANJUTI.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

EMAIL

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat keterangan bersih diri (SKBD)"