Pelayanan Skrining Awal

No. SK: 04/PKM-DRT/TAHUN 2024

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Membawa Buku KIA untuk Ibu Hamil/Bayi
  3. Membayar tarif pelayanan kesehatan bagi Pasien Umum

5 Menit

1.    Biaya tindakan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah https://drive.google.com/file/d/16hRd21pmBTD0ORUVgLjDVUS5QDqrN8pJ/view

(di luar biaya Obat-obatan dan BHP)

2.    Pasien BPJS tidak di pungut biaya


PELAYANAN SKRINING AWAL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store