Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Surat Tugas
  2. Surat permintaan data, laporan, informasi;
  3. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna layanan menuju ke Petugas Informasi;
  2. Menyampaikan keperluan, mengisi buku tamu/formulir permintaandata/informasi;
  3. Menyampaikan surat permintaan data, laporan, informasi;
  4. Menerima data/informasi.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Data, Laporan, Informasi

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola
Pengaduan;
2) Whatshap : 082148447146;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store