No. SK: 04/PKM-DRT/TAHUN 2024
30 Menit
1. Biaya tindakan Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah https://drive.google.com/file/d/16hRd21pmBTD0ORUVgLjDVUS5QDqrN8pJ/view
(di luar biaya Obat-obatan dan BHP)
2. Pasien BPJS tidak di pungut biaya
Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store