Pelayanan Konsultasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

No. SK: 060/62/ SETDA.UMUM-A TAHUN 2021

  1. Membawa Dokumen/berkas yang ingin dikonsultasikan; atau
  2. Menggunakan tanda pengenal / membawa identitas; atau
  3. Datang langsung.

  1. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi datang langsung kepada Petugas Informasi Pelayanan / Tata Usaha untuk menjelaskan maksud dan tujuan serta hal yang akan dikonsultasikan. Tamu/Pengunjung/Pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung kepada Kabag/ Kasubbag yang ingin dikunjungi apabila pernah melakukan konsultasi sebelumnya atau telah mengetahui ke Subbagian mana ingin berkonsultasi.
  2. Petugas Informasi Pelayanan / Tata Usaha memberikan informasi/mengantarkan Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi sesuai dengan hal yang akan dikonsultasikan kepada Bagian terkait.
  3. Kabag atau Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa/ Kabag atau Kasubbag Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik/ Kabag atau Kasubbag Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa memberikan pelayanan konsultasi kepada Tamu/ Pengunjung/ Pihak yang ingin berkonsultasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap hal yang dikonsultasikan. • Konsultasi terkait Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (Inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar barang/jasa, penyusunan strategi pengadaan barang/jasa, penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. • Konsultasi terkait Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa & infrastruktur, pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi, pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ, pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, mengelola informasi kontrak, mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan, penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral). • Konsultasi terkait Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa (Pembinaan para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personil UKPBJ, pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa, pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan, pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, analisis beban kerja UKPBJ, pengelolaan personil UKPBJ, pengembangan sistem insentif personil UKPBJ, fasilitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, bimtek, pendampingan, dan konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan kelurahan, bimtek, pendampingan, dan konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP, layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi).

·         Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:

-      Datang langsung

-      Surat dengan ditujukan kepada:

Bag. Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Singkawang

Jl.Firdaus Nomor 1 Singkawang 79123

-      E-mail: ukpbjkotasingkawang@gmail.com

·         Petugas penerima/pengelola pengaduan:

-      Kabag/Kasubbag/Staf Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

-      Lokasi : Ruang Kerja bagian Pengadaan Barang dan Jasa

·         Jangka Waktu Pengaduan:

-      30-60 menit (untuk pengaduan yang dapat langsung diselesaikan)

1-2 hari (untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store