Surat keterangan Domisili Usaha, UMKM dan Perorangan

No. SK: 037/000.8.3.2/0813/VII-2024

  1. Fc KK dan KTP Pemohon
  2. Fc sertifikat/surat tanah tempat usaha
  3. Surat pernyataan yang bersangkutan tentang usaha yang dimiliki
  4. Berita Acara Pemeriksaan Tempat usaha dari lurah
  5. Surat Pengantar dari RT
  6. Tanda Lunas PBB Tahun berjalan

  1. PEMOHON DATANG KE KECAMATAN DENGAN MEMBAWA PERSYARATAN
  2. PETUGAS MENERIMA DAN MEMERIKSA BERKAS PEMOHON
  3. JIKA BERKAS PEMOHON MEMENUHI PERSYARATAN, MAKA DIPROSES SESUAI SOP, JIKA TIDAK MEMENUHI SYARAT MAKA BERKAS DIKEMBALIKAN OLEH PETUGAS UNTUK DILENGKAPI
  4. PEMOHON MENERIMA SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA, UMKM DAN PERORANGAN YANG TELAH DITANDATANGANI CAMAT, DINOMORI, DISTEMPEL DAN SELANJUTNYA DIPERGUNAKAN PEMOHON SEBAGAIMAN MESTINYA

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisli Usaha, UMKM dan Perorangan

Langsung ke petugas di kantor camat siantar marihat atau melalui email kecamatan siantar marihat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan Domisili Usaha, UMKM dan Perorangan"