Permohonan Pengambilan Salinan Putusan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP/Kartu Advokat

  1. Petugas PTSP Menerima surat permohonan dan menelitii kelengkapan surat permohonan
  2. Staf Menyiapkan berkas Salinan putusan
  3. Panitera Meneliti dan menandatangani salinan putusan
  4. Petugas PTSP Menyerahkan Salinan putusan kepada pemohon dan pemohon melakukan pembayaran PNBP

Setiap Hari Kerja

Hak-hak Kepaniteraan (PNBP) dan Biaya Pengambilan Salinan Putusan

Salinan Putusan

- Melalui aplikasi SIWAS

- Melalui nomor telepon PTUN Semarang: (024) 7607413

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengambilan Salinan Putusan"