Identitas Kependudukan Digital

No. SK: KA.01.03/303/IV/2024

  • KTP
    1. SMARTPHONE
    2. NOMOR HP AKTIF
    3. EMAIL AKTIF

  1. PELAYANAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

MELAKUKAN PELAKSANAAN IKD KE MASYARAKAT

Tidak dipungut biaya

IKD

KELURAHAN JAYENGAN

ATAU LANGSUNG KE DISPENDUKCAPIL KOTA SURAKARTA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IKD

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital"