No. SK: KA.01.03/303/IV/2024
MELAKUKAN PELAKSANAAN IKD KE MASYARAKAT
Tidak dipungut biaya
IKD
KELURAHAN JAYENGAN
ATAU LANGSUNG KE DISPENDUKCAPIL KOTA SURAKARTA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store